Zakat hewan ternak atau zakat peternakan adalah salah satu bentuk zakat yang diberikan atas hewan ternak yang dimiliki oleh seorang Muslim. Zakat ini merupakan kewajiban keagamaan dalam Islam dan memiliki tujuan sosial, ekonomi, dan spiritual. Terdapat syarat-syarat yang membuat seorang muslim wajib berzakat. Penerima zakat pun telah diatur dalam syariat.
Pengertian Zakat Hewan Ternak
Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam. Zakat Hewan Ternak merupakan kewajiban bagi Peternak Muslim jika hewan ternak yang dipelihara telah mencapai nisab (jumlah tertentu yang diukur dalam satuan tertentu) setelah melewati satu tahun hijriyah. Kata “zakat” berasal dari bahasa Arab yang “zaka “berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Tujuan Zakat Hewan Ternak
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Beberapa tujuan penunaian zakat hewan ternak diantaranya adalah sebagai berikut:
Zakat Bertujuan untuk Membersihkan
Zakat Hewan Ternak merupakan cara untuk membersihkan harta berupa hewan ternak yang dimiliki serta membersihkan jiwa peternak. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Zakat Bertujuan untuk Menumbuhkan
Bagi peternak, mengeluarkan zakat hewan ternak adalah sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, yakni makin bertambahnya hewan ternak. Disamping itu, pelaksanaan zakat mengakibatkan pahala menjadi banyak.
Zakat Bertujuan untuk Mensucikan
Jiwa Peternak yang kotor dapat disucikan dengan Zakat Hewan ternak. Termasuk dalam mensucikan jiwa yang kotor tersebut adalah mensucikan jiwa peternak dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Zakat diberikan untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Ini adalah bentuk solidaritas dan perhatian terhadap kaum yang kurang beruntung, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, orang-orang yang terjebak dalam hutang, dan mereka yang memerlukan bantuan finansial.
Pemberian zakat bukan hanya tindakan keagamaan, tetapi juga memiliki makna sosial dan moral yang mendalam dalam Islam. Ini adalah cara bagi umat Muslim untuk berbagi rezeki mereka dengan yang lain dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
Ancaman Bagi Peternak yang Tidak Menunaikan Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak atau zakat peternakan wajib dikeluarkan oleh peternak muslim jika hewan ternak yang dipelihara telah mencapai nisab dan haul. Tumbuh dan kembang nya hewan ternak adalah murni atas kuasa Alloh Subhanahu wa ta’ala. Alloh Subhanahu wa ta’ala tentu tidak ridho apabila peternak tidak mengeluarkan zakat hewan ternak mereka yang Alloh Subhanahu wa ta’ala sudah tumbuh dan kembangkan.
Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah, yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan hak hartanya itu, pada hari kiamat emas dan perak itu dijadikan lempengan yang dipanaskan di neraka Jahannam, lalu lambung, dahi dan punggung orang itu disetrika dengan itu. Setiap kali lempengan itu dingin, dipanaskan kembali. Terus begitu dalam satu hari yang lamanya sama dengan 50 ribu tahun, sampai Allah memberi keputusan di antara hamba-hamba-Nya, sehingga orang itu melihat jalannya ke surga atau ke neraka.”
Ancaman Untuk Peternakan Unta yang Tidak Menunaikan Zakat
Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan unta?” Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak seorang pun pemilik unta yang tidak mengeluarkan hak (zakat)nya –dan di antara hak unta ialah memerah susunya pada hari unta itu minum- melainkan pada hari kiamat ia ditelungkupkan di tanah lapang di hadapan seluruh untanya, termasuk yang kecil sekalipun. Unta-unta itu menginjak dan menggigitnya. Setiap kali yang satu telah lewat, datang lagi yang lain, terus begitu dalam satu hari yang lamanya sama dengan 50 ribu tahun, sampai Allah memberi keputusan di antara hamba-hamba-Nya, sehingga orang itu melihat jalannya, ke surga atau ke neraka.”
Ancaman Untuk Peternakan Sapi dan Kambing yang Tidak Menunaikan Zakat
Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing?” Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada pemilik sapi dan pemilik kambing yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali ia ditiarapkan di suatu tanah datar di hadapan seluruh kambing dan sapinya itu, tidak satu pun yang luput. Di antara binatang-binatang itu tidak ada yang tidak bertanduk, dan tidak ada yang tanduknya bengkok atau patah. Hewan-hewan itu menanduk dan menginjak orang itu. Setiap kali yang satu telah lewat, datang lagi yang lain. Begitu terus dalam satu hari, yang lamanya sama dengan 50 ribu tahun, sampai Allah memberi keputusan di antara hamba-hamba-Nya, sehingga orang itu melihat jalannya, ke surga atau ke neraka.”
Begitu mengerikannya ancaman atas tidak ditunaikannya syariat ini, apalagi kalau peternak memilih peternakan yang penuh dengan keberkahan yakni Peternakan Domba dan Kambing. Dengan peternakan ini, Alloh Subhanahu WaTa’ala menumbuhkan harta berupa hewan ternak dengan sangat cepat. Semoga Alloh memampukan kita untuk menunaikan syariat zakat ini.
Lalu Hewan Ternak apa saja yang wajib ditunaikan zakatnya? Bagaimana cara penunaiannya? Kepada siapa zakat peternakan disalurkan? Apakah ada hewan ternak yang tidak perlu dizakati? Kita akan bahas di tulisan berikutnya.
Ya Alloh, Bimbinglah kami…
Wallahu a’lam bish-shawabi.